Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Sangkal Pengakuan Mantan Istrinya soal Pembangunan Rumah

Kompas.com - 03/07/2018, 15:50 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi rap Iwa K menyangkal klaim mantan istrinya, penyanyi dangdut Selfi Nafilah, yang mengaku ikut membangun rumah yang mereka tempati dulu saat masih menikah. Menurut Iwa, rumah itu sudah ada sebelum mereka berumah tangga.

"Itu rumah adalah tanah orangtua saya, dibangun juga terjadinya sebelum menikah," kata Iwa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).

Sebelumnya, Selfi mengajukan gugatan harta gana gini atas rumah itu pada Desember 2017.

Pelantun "Bebas" itu menjelaskan, rumah tersebut dibangun pada 2005 lalu di atas tanah milih ayahnya. Lalu, saat menikah dengan Selfi pada 2007, bangunan rumah itu sudah selesai.

Baca juga: Selfi Nafilah Klaim Habiskan Ratusan Juta Rupiah untuk Bangun Rumah Bersama Iwa K

"Jadi rumah udah jadi dan selama finishing segala macem, artinya udah jadi itu rumah secara fisik. Ketika dibilang gono gini (gana gini) saya bingung juga, apa nih yang mau digono ginikan," ucap Iwa.

"Sementara sebenernya kalau mau ngomong jujur ya, pihak sana tahu kok. Makanya saya bingung, lah bukannya situ tau kronologisnya? dan ini saya coba supaya enggak tendensius ya," ujarnya lagi.

Untuk membuktikan itu, maka pada sidang hari ini Iwa membawa serta ayahnya untuk bersaksi di depan majelis hakim. Selama sidang, sang ayah menjelaskan soal kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Yang ingin kami tongolin fakta yang ada aja sih, enggak usah fakta yang dibuat-buat. Kalau saya yang ngomong nanti dibilang tendensius kan, akhirnya dari bapak saya yang memaparkan fakta yang ada," kata Iwa.

"Tadi sudah diutarakan juga oleh ayahnya bahwa itu (rumah) milik ayahnya. Memang itu selanjutnya akan dihibahkan kepada putra-putranya, tapi memang belum terlaksana," timpal kuasa hukum Iwa, Damayanti Singgih.

Selanjutnya, pada Selasa (10/7/2018) pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diperkarakan, benar atau tidak bukti yang disampaikan penggugat maupun tergugat di persidangan.

Baca juga: Alasan Mantan Istri Iwa K Gugat Harta Gana Gini Setelah 6 Tahun Cerai


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com