Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Cuti, Sidang Putusan Cerai Opick Ditunda

Kompas.com - 10/07/2018, 12:06 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang putusan perkara perceraian penyanyi religi Opick dan Dian Rositaningrum yang seharusnya digelar hari ini, ditunda.

Penyebabnya, karena Ketua Majelis Hakim untuk persidangan mereka masih cuti.

"Ketua Majelis Hakim pada hari ini berhalangan hadir karena sedang cuti. Maka, putusan belum bisa kami bacakan, jadi kami tunda seminggu," ujar salah hakim anggota di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).

Namun kuasa hukum Dian, Ina Rachman, meminta agar penundaan itu ditambah hingga dua pekan ke depan. Ia mengatakan, hal ini sudah disepakati oleh pihaknya dan pihak Opick.

Baca juga: Opick Mengaku Sedih Ingat Kehidupan Rumah Tangganya

"Dua minggu pak, kami sudah sepakat dua minggu," ujar Ina.

"Baik, dua minggu lagi, berarti kita sidang lagi tanggal 24 Juli. Untuk agendanya adalah tetap musyawarah majelis, kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat yang hadir pada persidangan hari ini, sidang ditutup," timpal hakim anggota tersebut.

Setelah sidang, Ina menjelaskan kembali alasan penundaan tersebut dan mengatakan bahwa pada sidang putusan nanti Opick dan Dian tak wajib hadir.

"Namun jika kedua pihak mau hadir, dipersilakan. Jadi tadi kami menghadiri rencananya sidang putusan tapi karena tualisnya sedang cuti. Jadi sidang ditunda 24 Juli jam 10 pagi," ujar Dian.

Baca juga: Opick Janji Beri Nafkah Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Lima Anaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau