Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Lelah Hati

Kompas.com - 12/07/2018, 18:24 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Tio Pakusadewo (54) mengungkapkan kelelahan hatinya ketika menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018), untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ketika keluar dari ruang tahanan PN Jakarta Selatan, dengan digiring oleh polisi, Tio menyampaikan apa yang dirasanya itu lewat lantunan.

"Lelah... lelah hati," ungkap Tio kepada seorang kerabatnya lewat sepotong nyanyian.

Baca juga: Nota Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa

Kamis ini, Tio Pakusadewo menjalani sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam duplik Tio, tim kuasa hukum Tio tetap meminta terdakwa untuk direhabilitasi.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU kukuh menuntut Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.

Baca juga: Tio Pakusadewo Habiskan Waktu 2 Hari Membuat Pledoi di Balik Bui

JPU menimbang bahwa Tio Pakusadewo merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, rehabilitasi Tio selama di Rumah Sakit Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian, tidak berhasil.

Atas hal itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menjatuhkan terhadap Tio hukuman enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com