Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Kompas.com - 23/07/2018, 15:58 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn mengajukan banding secara resmi dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang telah diputuskan pada 25 Juni 2018 lalu.

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jennifer ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat," ungkap Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).

Dengan demikian, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri.

"Berkas sudah dikirim tanggal 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kita belum tahu putusannya. Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Achmad Guntur menambahkan bahwa keputusan mengajukan banding dilakukan karena ketidakpuasan pihak Jennifer atas putusan Majelis Hakim.

"Saya belum baca lengkap. Yg jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan dan logikanya begitu," paparnya.

Sebelumnya Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Jennifer.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau