Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Kompas.com - 26/06/2018, 12:38 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Dunn menunduk kala Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan vonis untuknya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Jennifer diputus bersalah atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," kata Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," imbuhnya.

Terkejut

Jeje, begitu ia disapa, terkejut karena vonis ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jakaa penuntut umum yang hanya meminta dirinya dihukum delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara.

"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap kuasa hukum Jeje, Pieter Ell, ketika ditanya tentang tanggapan kliennya.

"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," imbuhnya.

Terkait putusan itu, pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.

"Nanti kita lihat putusanlah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan Piala Dunia berikut," katanya.

Lebih berat dari tuntutan

Sebelumnya, Jennifer merasa tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya sebagai mukjizat dari Tuhan.

"Speechless sih, sampai enggak bisa ngomong. Yang jelas sih alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Aduh enggak bisa ngomong. Aku masih gemetar," ucap Jennifer kala itu.

Pasalnya dalam dakwaan awal, Jeje disebut telah melanggar tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran itu, Jennifer diancam 20 tahun penjara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau