JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jennifer Dunn atau Jedun, Pieter Ell mengatakan bahwa saat ini kliennya masih bingung dan belum membuat keputusan terkait vonis sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya.
"Dari Jedun belum sampaikan perasaan. Masih diam dan hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima atau gimana," kata Pieter Ell saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, pada Senin (25/6/2018).
Baca juga: Mengintip Latihan Member JKT48 di Panggung Selebrasi
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jedun untuk dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Pieter menuturkan, pihaknya akan bertemu dengan keluarga terlebih dahulu untuk menentukan keputusan yang akan diambil Jedun.
"Karena kami dikasih waktu 7 hari ya. Jadi hari ini saya akan ketemu keluarga dan semuanya buat bicarakan ini. Hari ini mau ketemu, nanti hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman. Harus ketemu keluarga dan semuanya," tutur Pieter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.