Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opick Wajib Beri Nafkah 5 Anak Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 24/07/2018, 13:21 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi religi Opick wajib memberi nafkah senilai Rp 30 juta per bulan untu lima anaknya dari pernikahannya dengan Dian Rositaningrum.

"Nafkah untuk anak minimal Rp 30 juta sebulan. Enggak (tiap anak), itu putusannya untuk semuanya," ujar kuasa hukum Dian, Ina Rachman, dalam wawancara usai sidang.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah mengabulkan gugatan cerai Dian terhadap Opick, Selasa (24/7/2018).

"Ya, cukup enggak cukup dikasihnya kan segitu, minimal Rp 30 juta. Kalau Mas Opick punya rezeki lebih kan kali aja abis konser ya, he-he-he... bisa lebih dari itu, ya rezeki anak-anak," katanya lagi.

Baca juga: Opick-Dian Selesaikan Pembagian Harta Gana Gini Sambil Tunggu Putusan Cerai

Ina menjelaskan, nafkah tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan anak-anak. Baik itu untuk keperluan sehari-hari maupun untuk biaya sekolah.

"Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seerti itu. Ya sampai mereka dewasa," katanya.

Nila Rp 30 juta tersebut sudah Opic dan Dian sepakati bersama sejak sidang mediasi sebelumnya. Sehingga, menurut Ina, tak ada masalah mengenai itu.

Baca juga: Di Tengah Perceraian, Opick-Dian Bersatu Bela Anak dari Teror Miss XX

"Nafkah itu hasil dari kesepakatan mereka. Jadi Mas Opick enggak ada masalah, untuk anak-anak," ujar Ina.

Sementara untuk kliennya, Dian, yang sudah resmi bercerai dari Opic, tak lagi punya hak mendapatkan nafkah dari pelantun "Tombo Ati" itu. Menurut Ina, Dian mampu menghidupi dirinya sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Sebut Opick Sudah Menikah Lagi

"Mba Dian alhamdulillah kan ada usaha kecil-kecilan, jual baju online, makanan-makanan kaya gitu, tausiah juga kalau enggak salah yah. Cukup enggak cukuplah, kalau bisa sih tambahin (memandang kuasa hukum Opic) he-he-he," ujar Ina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau