Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opick-Dian Selesaikan Pembagian Harta Gana Gini Sambil Tunggu Putusan Cerai

Kompas.com - 10/07/2018, 14:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi religi Opick dan Dian Rositaningrum sepakat untuk membereskan masalah harta gana gini selama dua pekan ke depan. Penyelesaian itu dilakukan sembari menunggu sidang putusan pada 24 Juli 2018.

"Karena memang kami berdua juga sedang mengusahakan kesepakatan gana gini ya. Waktu dua minggu ini kami akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk pembagian gana gini ya," kata kuasa hukum Dian, Ina Rachman, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (10/7/2018).

Sebenarnya majelis hakim hanya memberi waktu satu minggu sebelum putusan. Namun, Ina bersama kuasa hukum Opick, Ismar Syafruddin meminta penambahan hingga dua minggu untuk membahas harga gana gini.

"Jadi supaya tidak ada gugatan baru," ujar Ina.

Baca juga: Sudah Punya Istri Baru, Opick Masih Ingin Rujuk dengan Dian

"Jadi intinya kami sambil berjalan ini sambil menunggu putusan, kalau memang ada deal-deal tentang harta gana gini. Biar kami enggak terlalu repot lagi ada gugatan baru," timpal Ismar.

Ina menambahkan, kliennya lah yang meminta pembagian harta gana gini agar didahulukan karena lima anak Opick seluruhnya berada di bawah pengasuhan Dian.

"Kan sudah lama mereka menikah. Jadi memang ada beberapa harta yang diperoleh selama pernikahan dan itu harus dibagi dua," ujar Ina.

Ada pun harta gana gini Opick dan Dian, yakni berupa tanah, rumah, yayasan, kendaraan bermotor, dan lain-lain.

"Pokoknya dibagi rata aja," kata Ina lagi.

Menanggapi itu, Ismar mengatakan bahwa rincian pembagiannya bakal dibicarakan selama dua pekan ke depan.

"Kami menunggu klien kami Mas Opick, belum secara detail membicarakan kepada kami tentang keinginan dia. Yang pasti kami berharap mereka orang-orang yang paham untuk menyelesaikan baik-baik, insya Allah tidak ada benturan," ujar Ismar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com