JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo menyampaikan permintaanya sebelum sidang putusan kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya dimulai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Permintaan itu diajukan Tio setelah Hakim Ketua Asiadi Sembiring memberi kesempatan.
"Sebelum sidang dimulai, ada yang mau kau sampaikan?" tanya Asiadi.
Tio yang sudah duduk kursi terdakwa langsung mengiyakan. Ia pun menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim sebelum sidang putusan dimulai.
"Ada. Supaya bisa diberikan keadilan, apabila mungkin diberikan kesempatan ke pusat rehabilitasi, semoga saya direhabilitasi, supaya saya sehat," ujar Tio.
Adapun dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Tio hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Tio terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Dalam keputusan itu, jaksa mempertimbangkan dua hal.
Pertama, pertimbangan yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pelukan Hangat Anak Tio Pakusadewo Jelang Sidang Vonis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.