Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Sebut Cara Berjalan Roro Fitria seperti Boneka

Kompas.com - 07/08/2018, 18:47 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-- Artis Roro Fitria dihadirkan dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka rekan Roro, Wawan.

Roro hadir dengan mengenakan pakaian putih dan rompi merah bernomor 18. Riasan tipis menghiasi wajahnya. Ia juga mengepang rambutnya dengan cara yang unik yakni dengan gaya corn hair.

Ketua Majelis Hakim Irwan pun memanggil Roro dan Irwan untuk duduk di kursi pesakitan. Memenuhi panggilan, Roro berjalan ke kursi pesakitan. Namun cara jalan Roro mendapat komentar dari Hakim Irwan.

"Itu kamu kenapa jalannya kayak boneka?," tanya Ketua Majelis Hakim Irwan seraya tertawa.

Baca juga: Roro Fitria Aktif Mengajar Menari Sesama Penghuni Rumah Tahanan

Roro lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan tawa kecil.

Sidang lalu digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari bank BCA.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Ia mengatakan, bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Baca juga: Huni Rutan yang Sama, Roro Fitria dan Dhawiya Saling Menguatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com