JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018), terungkap adanya transfer dari rekening Roro Fitria ke rekening Wawan Hertawan uang sejumlah Rp 5 Juta.
Menurut kuasa hukum Roro, Asgar Hasrat Sjarfi, transaksi itu terjadi karena Roro dan Wawan tak tahu harga sabu.
"Tadi kan di fakta persidangan juga baru pertama kali mereka berdua melakukan pembelian-pembelian sebagai pemakai," ungkap Asgar saat ditemui usai sidang.
Namun Asgar membantah bahwa seluruh uang itu digunakan untuk membeli sabu. Asgar mengatakan bahwa sebagian dari merupakan upah Wawan sebagai fotografer.
"Iya sekitar Rp 3 juta atau berapa gitu, Rp 3 juta sekian sekian," ujar Asgar.
"Wawan itu adalah pekerja fotografer. Jadi memang ada uang dia untuk fotografer yang tanggal 17 (Februari) itu," imbuhnya.
Asgar mengatakan, yang masih menjadi pertanyaan di pihak Roro adalah adanya transfer sejumlah uang dari Wawan ke seseorang bernama Nila.
"Iya dikirim ke Bu Nila, Bu Nila itu yang masih misteri buat kita, nominalnya bukan Rp 5 juta. Nanti itu ada rinciannya lah. Memang Wawan ini selain kawan dekat (Roro), temannya dia (Bu Nila) juga," kata Asgar.
"Bu Nila masih misteri kenapa kita nanya kenapa enggak dikejar. Kenapa dari awal tidak ada, kenapa tidak dipermasalahkan. Tidak ada permintaan juga ke pihak bank untuk menelusuri. Itu jdi tanda tanya kita. Padahal kan yang harus dikejar itu penjual bandarnya bukan pemakai," imbuhnya.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Cara Berjalan Roro Fitria seperti Boneka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.