Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Geli Lihat Praperadilan Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya

Kompas.com - 08/08/2018, 14:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengacara Hotman Paris tertawa geli ketika tahu ada pihak yang mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video porno. Hotman dulunya adalah kuasa hukum Cut Tari untuk kasus tersebut.

Permohonanan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Saya ngomong ini bukan sebagai kuasa hukum ya. Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2018).

Baca juga: Ini Kata Ariel NOAH tentang Praperadilan Status Luna Maya dan Cut Tari

Sebagai orang yang pernah menangani kasus itu, Hotman berpendapat, tak ada alasan mendesak sehingga permohonan praperadilan itu perlu dilakukan.

Di samping itu, kasus itu menurut dia adalah masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Kedua, kekuatan hukumnya keliru karena enggak ada itu di KUHAP, bahwa praperadilan meminta pengadilan menghentikan penyidikan," ujar Hotman.

Banyak kasus hukum dari orang-orang yang membutuhkan keadilan, lanjutnya, yang lebih penting dibela oleh LP3HI ketimbang kasus mantan kliennya.

"Sementara ada ratusan orang meminta keadilan. Ketidakadilan di mana-mana, banyak yang butuh bantuan hukum," ucap Hotman.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Luna Maya-Cut Tari Masih Berstatus Tersangka

Ia menambahkan, wajar jika Cut Tari tak lagi menunjuknya sebagai kuasa hukum atau mencari pendampingan hukum. Lantaran, kasus tersebut dianggap telah selesai setelah majelis hakim memvonis Ariel "NOAH".

"Enggak dihubungin. Memang kasus udah lama udah selesai, ngapain dihubungin lagi," ujar Hotman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno, Selasa (7/8/2018).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Florenssani Susanti.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com