Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Kalau Cut Tari dan Luna Maya Tidak Keberatan, Sudahlah

Kompas.com - 08/08/2018, 15:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris, ikut berkomentar tentang kasus video porno yang pernah menjerat mantan kliennya dulu.

Ia menilai selama Cut Tari maupun Luna Maya tak masalah soal status tersangka mereka, praperadilan atau semacamnya tak diperlukan.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna.

"Tidak harus diselesaikan. Kalau Cut Tari dan Luna Maya tidak keberatan kan enggak ada yang dirugikan. Jadi ya udah loh," kata Hotman saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Hotman Paris Geli Lihat Praperadilan Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya

"Makanya, agak heran penegakan hukum yang mana. Kalau memang Cut Tari dan Luna tidak keberatan kasusnya menguap begitu saja, ya udah ajalah," tambahnya.

Karena itu, Hotman mempertanyakan apa tujuan LP3HI yang sebenarnya. Jika berniat baik membantu, menurut dia, lebih baik lembaga tersebut mengurusi ketidakadilan hukum yang lain.

Sebab, baik Luna dan Cut Tari saja tak pernah lagi mengungkit atau bahkan berusaha menghentikan penyelidikan kasus tersebut selama delapan tahun ini.

"Motivasinya apa dulu? Masa tiba-tiba pemohon tidak kenal, tiba-tiba sok jadi pahlawan ke Cut Tari. Kecuali memang disuruh Cut Tari, ya udah. Berarti motivasinya apa?" kata Hotman.

Baca juga: LP3HI Optimis Menangi Praperadilan Status Hukum Luna Maya dan Cut Tari

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno, Selasa (7/8/2018).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Florenssani Susanti.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Cut Tari dan Luna Maya Masih Berstatus Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com