Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dipo Latief Ungkap Fakta Baru Pernikahan Nikita Mirzani

Kompas.com - 15/08/2018, 15:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Dafy Bia, mengungkapkan fakta terbaru dari pernikahan klienya dengan Nikita Mirzani sebagai istri Dipo.

Beberapa waktu lalu, Nikita telah menjelaskan bahwa ia menikah secara siri dengan Dipo pada 18 Januari 2018.

"Yang ingin saya klarifikasi bahwa betul Dipo dan Nikita itu menikah pada 18 Februari. Fakta berikutnya, tapi nanti itu akan dibuktikan dalam persidangan bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, Dipo sudah menceraikan Nikita secara lisan," ujar Dafy di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (15/8/2018).

Terkait alasan Dipo menceraikan Nikita secara lisan, Dafy tidak bisa mengungkapkannya, lantaran akan masuk ke dalam materi persidangan cerai nanti.

Baca juga: Pihak Dipo Latief Sebut Tuduhan Nikita Mirzani sebagai Fitnah

Saat ini, kata Dafy, pihaknya masih akan menyelesaikan sidang itsbat nikah atau pengesahan pernikahan siri Nikita dan Dipo. Sidang tersebut masih dalam proses mediasi.

"Jadi sabar aja," kata Dafy.

Sidang itsbat nikah Nikita dan Dipo sudah digelar untuk kali kedua di PA Jakarta Selatan. Pada sidang perdana, Nikita hadir, sedangkan Dipo tidak.

Untuk sidang kedua ini, baik Nikita dan Dipo tidak hadir. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 Agustus 2018.

Baca juga: Berlibur ke Hongkong, Nikita Mirzani Tak Hadiri Sidang Itsbat Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com