Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Dapat Remisi 4 Bulan pada Hari Kemerdekaan

Kompas.com - 17/08/2018, 15:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 RI menjadi momen bahagia bagi penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Pria yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Alhamdulillah tahun 2018 ini remisi saya dapat. Saya dapat remisi alhamdulillah selama empat bulan. Remisi itu adalah hak dari warga binaan," kata Saipul kepada Kompas.com di LP Cipinang, Jumat (17/8/2018) siang.

Pada Juli 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dinilai terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saipul menambahkan, ia berharap bisa secepatnya menghirup udara bebas setelah mendapat remisi hari ini.

"Mudah-mudahan dengan dapat remisi itu makin diakumulasi. Insya Allah kalau enggak ada halangan, secepatnya deh pokoknya secepatnya he he he. Aku udah dua tahun enam bulan," ujarnya.

Ia menjelaskan apabila sudah bisa keluar dari LP Cipinang nanti, statusnya masih bebas bersyarat. Artinya, Saipul tetap dalam pantauan sampai ia bebas murni.

"Tetap dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, tapi kami sudah ada di rumah dengan wajib lapor. Nanti dilihat kelakuan baik, sampai dikasih jangka waktu tertentu. Baru bebas murni," katanya.

Baca juga: Ahok, Saipul Jamil, hingga Pengibar Bendera di LP Cipinang Dapat Remisi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com