Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Tiup Lilin Kue Ulang Tahun

Kompas.com - 31/07/2017, 18:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Saipul dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang pembacaan putusan tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-37. Penyanyi sekaligus pembawa acara itu lahir di Serang, Banten, pada 31 Juli 1980.

Seusai persidangan, Saipul mendapat kejutan dari para sahabat dan kerabatnya yang mendampingi menjelang pembacaan vonis oleh hakim.

Meski dalam suasana sedih, raut wajah Saipul berubah ketika beberapa kerabatnya menyanyikan lagu ulang tahun.

Saipul tersenyum lebar ketika melihat lilin di atas kue ulang tahun  dibawa oleh mantan pacarnya.

"Mudah-mudahan akan banyak kemudahan ke depannya," ujar Saipul.

[Baca juga: Saipul Jamil Pamer Kado Ulang Tahun dari Mantan Pacar]

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

[Baca juga: Ulang Tahun, Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara ]

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

[Baca juga: Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Ini jawaban Saipul Jamil]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau