Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Delon Tak Mau Pakai Jasa Pengacara Hadapi Sidang Cerainya

Kompas.com - 28/08/2018, 08:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Delon Thamrin (40) tak menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi sidang perceraiannya dengan Yeslin Wang. Delon pun mengungkap alasannya.

"Karena sebenarnya enggak ada yang harus diperdebatkan lagi sih. Jadi aku pikir ya keputusan dia ya sudah bulat," kata Delon melalui sambungan telepon, Senin (27/8/2018).

Kendati terkesan bersikap pasrah, Delon menegaskan tak berarti ia tak berusaha mempertahankan rumah tangganya. Ia sebenarnya tak ingin pernikahan yang sudah terjalin tujuh tahun itu kandas begitu saja.

"Coba lihat saja, aku hatinya seperti apa, mau pertahanin apa enggak, dari statement-statement yang aku sudah omongin ke media," ucap Delon.

Namun, setelah melakukan mediasi dengan istrinya, runner-up Indonesian Idol musim pertama akhirnya memutuskan menerima keinginan Yeslin untuk bercerai.

"Sangat disesalkan kenapa harus seperi itu. Karena memang ya udah hidup tujuh tahun setiap hari ketemu," katanya.

"Hal yang baik-baik udah kami jalin bersama selama bertahun-tahun. Tapi kami udah sama-sama dewasa. Jadi ya terserah kami berdua seperti apa maunya," ujar Delon lagi.

Pada 8 Agustus 2018 lalu, Yeslin mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Barat. Sebelumnya, mereka telah pisah rumah selama hampir setahun.

Baca juga: Delon Akui Pernah Bohong pada Yeslin Wang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau