JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hadirnya penyanyi Delon Thamrin (40) untuk kali kedua dalam sidang cerainya dengan Yeslin Wang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membuat majelis hakim menunda persidangan hingga satu bulan.
Kuasa hukum Yeslin, Hotmaraja B Nainggolan mengungkapkan itu setelah menghadiri sidang cerai kliennya hari ini, Senin (3/9/2018).
"Karena Delon enggak datang, ya singkat cerita jadi sidang ditunda. Penundaannya cukup lama, satu bulan per tanggal 8 Oktober 2018," kata Hotmaraja di PN Jakarta Barat.
Hotmaraja menjelaskan, pengadilan sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada Delon yang dikirim ke alamat rumah orangtuanya. Hal ini dilakukan sesuai permintaan jebolan Indonesian Idol itu. Namun, Delon tetap absen dalam sidang kedua.
Baca juga: Istri Akui Cekcok Sejak Awal Pernikahan, Delon Bilang Lebay
"Yang terima di rumah Delon itu pembantunya lalu pembantunya selalu menyatakan kalau Delon itu tidak tinggal di rumah itu lagi, hanya sekali-kali datang. Padahal waktu kami mau mengajukan gugatan, Delon sih menyatakan mohon gugatan diajukan di alamat rumah orangtuanya," ujar Hotmaraja.
Sampai sekarang, menurut Hotmaraja, Delon belum memberikan informasi tempat tinggalnya saat ini kepada pihak pengadilan maupun pihaknya sebagai kuasa hukum Yeslin.
"Mungkin kordinasinya kurang atau bagaimana sama keluarga, jadi pihak keluarga tuh melalui pembantunya bilang Delon sudah enggak tinggal di situ," ucap Hotmaraja.
Jika Delon datang, lanjutnya, pengadilan akan menggelar mediasi antara Delon dan Yeslin. Namun, menurut Hotmaraja, sebenarnya persidangan bisa saja berlanjut ke agenda berikutnya.
Namun, secara hukum acara pengadilan menganggap Delon sebagai tergugat belum menerima pemanggilan sidang karena tak ada kabar sama sekali.
"Kalau 8 Oktober itu Delon datang, ya lanjut ke mediasi. Kalau Delon enggak datang tapi enggak ada kabar, mungkin akan ada panggilan ketiga. Tapi kalau Delon enggak datang, tapi memberikan surat pernyataan mengetahui adanya gugatan ini dan kemudian dia tidak ingin datang ke sidang, ya sidang akan dilanjutkan seperti biasa," kata Hotmaraja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.