Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 04/09/2018, 15:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Hakim pun memerintahkan agar Dhawiyah menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Dhawiya sebagai terdakwa.

Ia juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur.

"Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar hakim ketua.

Hakim lalu menanyakan kepada Dhawiya apakah ia menerima vonis atau putusan tersebut.

"Menerima," kata Dhawiya yang duduk di kursi terdakwa.

Namun, ketika hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa mengaku masih akan memikirkan mengenai putusan tersebut.

"Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar hakim ketua kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun rehabilitasi narkoba untuk Dhawiya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang sepekan lalu.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa.
 
Muhammad juga mendapatkan tuntutan yang sama.

Baca juga: Sama-sama Menanti Vonis, Dhawiya dan Kekasih Berpelukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau