Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Ahmad Dhani Akan Dilanjutkan Hari Ini

Kompas.com - 17/09/2018, 12:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Dua pekan lalu, sidang ditunda karena satu dari dua saksi fakta yang dihadirkan jatuh sakit. Sementara satu lagi berhalangan hadir.

"Agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Ada dua saksi fakta," ujar Ali Lubis, salah satu tim kuasa hukum Dhani melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin ini.

Ali memastikan bahwa Dhani akan tetap hadir di persidangan. Namun Ali tidak mau mengungkap dua saksi yang akan dia hadirkan.

"Nanti saja di persidangan," kata Ali.

Kehadiran saksi dari pihak Dhani adalah yang pertama dihadirkan. Sebelumnya, pihak tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan lebih dari 10 saksi.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dana Effendy Saragih dan saksi ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Saksi Sakit Asam Urat, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com