Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Tersangka Lyra Virna Segera Dilimpahkan

Kompas.com - 01/10/2018, 19:04 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka artis peran Lyra Virna akan segera disidangkan.

Hal ini berkait dengan berkas laporan agen travel haji Ada Tours yang dinyatakan telah lengkap oleh kepolisian. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan.

"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materil untuk selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum acara," ujar kuasa hukum Ada Tours, Denny Lubis di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

"Sekarang di dalam perkara ini yang bersangkutan sudah dinyatakan tersangka dan berkas perkara akan siap untuk disampaikan pada pihak kejaksaan," imbuh Denny.

Baca juga: Kelelahan, Lyra Virna Terlihat Pucat Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak Ada Tours berharap agar kasus ini segera disidangkan dan pihaknya mendapat keadilan.

"Harapan kami tentunya prosesi ini sampai nanti ketok palu hakim pengadilan menyatakan agar klien kami ini mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum," ungkap Denny.

Lyra Virna dilaporkan salah satu pemilik agen travel haji bernama Lasti Annisa lantaran unggahannya di Instagram.

Sebelumnya, Lyra Virna menuliskan kekecewaannya merasa telah ditipu sebuah agen travel haji karena uangnya keberangkatannya tak dikembalikan.

Setelah adanya posting di Instagram yang dilakukan istri dari Fadlan Muhammad tersebut, Ada Tours, mengaku kehilangan banyak klien yang hendak memakai jasanya beribadah ke Tanah Suci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com