JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tujuan kliennya menggugat Jessy Handalim, pemilik usaha Bengkel Susu atau Bensu, tak berkaitan dengan persaingan bisnis.
Sebelumnya diberitakan Ruben mengajukan gugatan tentang pendaftaran hak paten nama Bensu pada September 2018 lalu.
"Ini bukan suatu bentuk arogansi, bukan suatu bentuk persaingan bisnis, tapi bentuk bagaimana kami menghargai undang-undang. Ruben hanya ingin menggunakan haknya, untuk mempertahankan nama itu sendiri," ujar Minola dalam konferensi pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Minola menjelaskan bahwa ada ketentuan baru yang mengatur soal penggunaan merek, yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Pasal 21 Ayat 2 (a) undang undang itu berbunyi: "permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak".
Sementara Bensu adalah nama alias atau nama panggung Ruben Onsu yang ia akui sudah dipakai sejak 1997 dan semakin familiar di masyarakat pada 2006 seiring popularitas Ruben Onsu. Nama itu justru dipatenkan oleh Jessy sebagai merek usaha.
"Ini bicara masalah nama. UU mengatakan nama orang terkenal tak boleh digunakan jadi merek. Sekarang, Ruben kan enggak tahu suatu saat dia akan bikin usaha. Terus ada sertifikat (HKI) keluar tahun 2018," kata Minola.
"Pengajuan (hak paten) 2015, terus ada undang-undangnya tahun 2016 harus menolak permohonan seperti itu, kenapa bisa dikabulkan tahun 2018? Kecuali sertifikatnya keluar sebelum UU ini lahir, itu mungkin bolehlah. Tapi ini jelas, UU-nya lahir dulu baru sertifikatnya dikeluarkan," imbuhnya.
Minola menambahkan gugatan Ruben menyangkut bisnis, untuk mempertahankan hak ekonomisnya terhadap nama Bensu, bukan untuk menjatuhkan bisnis orang.
"Kan nama itu suatu brand, image, kalau enggak ada nilai ekonomisnya, Bensu mungkin orang enggak mau pakai nama itu. Tapi karena Bensu ada nilai ekonomisnya yang bisa dijual, maka orang akan pakai. Nilai ekonomis inikan bisnis, tapi bukan tujuannya persaingan," ujar Minola.
"Kalau misalnya mereknya bukan singkatan dari nama orang terkenal, ya itu mungkin disebut perebutan. Sama-sama ingin menggunakan kata-kata Bendara misalnya, itu perebutan, karena kata itu umum. Tapi mengandung nama orang terkenal itu enggak bisa disebut perebutan karena yang punya nama itu ada. UU menyatakan ditolak harusnya permohonan itu," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Sertifikat Merek Bensu yang Dikeluarkan HKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.