Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Sertifikat Merek Bensu yang Dikeluarkan HKI

Kompas.com - 11/10/2018, 21:45 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan mengapa Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DHKI) tetap mengeluarkan sertifikat merek Bensu untuk Jessy Handalim sebagai merek dagang Bengkel Susu (Bensu) pada 7 Juni 2018.

Sementara pada 2016, keluar Undang Undang Nomor 20 tentang Merek yang mana Pasal 21 Ayat 2 (a) yang berbunyi "permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak".

"Itu (permohonan mematenkan nama Bensu dari Jessy) harus ditolak sebenarnya. Jadi ketika itu diberikan, maka perlu kami pertanyakan," kata Minola dalam konferensi pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Ruben Onsu Gugat Pemilik Merek Bensu di Pengadilan

"Yang kami hitung adalah pada waktu sertifikat itu dikeluarkan. Sertifikat itu dikeluarkan pada 2018 bulan Juni. Walaupun di sertifikat itu dinyatakan berlaku sejak 2015, tapi itu tanggal permohonannya (Jessy). Nah, di 2016, Undang Undang Nomor 20 tentang Merek keluar. Maka, pada 2018 harusnya UU itu menjadi acuan untuk menerbitkan sertifikat atau tidak," imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa Bensu adalah nama alias dari Ruben Onsu dan nama itu sudah digunakan kliennya sebagai nama panggung sejak 1997.

Setelah itu, pada 2006 nama Ruben semakin melejit begitu pun dengan nama aliasnya, Bensu.

"Ada saksi sejarahnya ketika nama panggung itu Ruben Onsu adalah Bensu itu diberikan, yaitu Aditya Gumay (pengasuh sanggar Kawula Muda yang mengorbitkan Ruben Onsu). Oleh karena itu kami mau jelaskan bahwa nama Bensu ini sudahlah menjadi nama atau singkatan dari orang terkenal," ujar Minola.

Ia juga menjelaskan bahwa di mana-mana sekarang ini, jika nama Bensu disebut, maka Minola yakin orang-orang pasti langsung mengingat Ruben Onsu

"Jadi bukan saya yang mengatakan bahwa tidak boleh digunakan merek dari nama orang terkenal, tapi yang menyatakan adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, diatur dengan tegas. Kalau kita bicara nama Bensu, mungkin yang ada dalam pikiran kita tentu adalah Ruben Onsu. Otomatis. Misal singkatan SBY, maka yang ada dalam pikiran orang tentu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.

"Jadi undang undang merasa perlu memberikan perlindungan. Tidak boleh ada orang lain yang mendapatkan keuntungan dari mengikuti menduplikasi nama-nama orang terkenal baik secara langsung maupun tidak. Karena misal ada masalah berkaitan mereka itu, maka yang akan dicari adalah tentu pasti Ruben Onsu. Karena bicara Bensu orang pasti pikir Ruben Onsu," tambahnya.

Karena itulah, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2018 menggugat pihak Jessy bersama HKI sebagai pihak yang turut tergugat.

"Nah, ketika kami menemukan ada suatu usaha yang menggunakan nama Bensu, maka adalah suatu hal yang wajar jika kita meminta agar nama itu tidak digunakan. Karena syarat menggunakan nama atau singkatan nama orang terkenal, menurut UU, adalah atas persetujuan tertulis," ujar Minola.

"Kan turut tergugatnya kan dia (HKI). Turut tergugatnya adalah HKI. Secara mekanisme hukum, yang digugat orang yang namanya tertulis di sertifikat itu termasuk yang mengeluarkan sertifikat," ucapnya lagi. 

Baca juga: Ruben Onsu Akui Punya Bukti Kuat sebagai Pemegang Merek Bensu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com