Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Suami, Lyra Virna Dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Kompas.com - 18/10/2018, 11:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Lyra Virna, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ADA Tour, dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, hari ini Kamis (18/10/2018). Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap.  

"Mbak Lyra sudah meluncur ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Jadi saya mau ke sana, nanti di sana kami lihat perkembangannya seperti apa," kata kuasa hukum Lyra, Razman Arief, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.

Ia mengatakan, Lyra langsung berangkat menggunakan mobil pribadi, namun tetap dalam pendampingan beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya. Tak cuma itu, Lyra juga ditemani oleh suaminya Fadlan.

"Barang kan ada dibawa, kan yang mendampingi beliau juga dari penyidik. Ada penyidik perempuan juga yang mengawal. Jadi enggak apa-apa naik mobil pribadi, enggak ada keharusan naik mobil polisi," ujar Razman.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Tersangka Lyra Virna Segera Dilimpahkan

"Fadlan ikut, dia yang bawa mobil. Fadlan, keluarganya Fadlan, Lyra, kemudian penyidik. Paling lima orang yang ikut ke kejaksaan. Ya saya mau jalan mendampingi," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus tersebut ini berawal ketika Lyra menuliskan curahan hati atau keluhannya tentang biro perjalanan haji ADA Tour and Travel melalui akun Instagram pribadinya. Hal itu membuat bos ADA Tour, Lasty Annisa, melaporkan Lyra ke polisi pada 19 Mei 2017.

Baca juga: Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Lyra Virna Minta Bos Ada Tour Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com