Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2018, 15:14 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan artis Roro Fitria terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Atas pelanggaran itu Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga: Roro Fitria Tetap Optimis Akan Divonis Rehabilitasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Iswahyu.

Hukuman empat tahun penjara ini diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Selanjutnya pada sidang tuntutan Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan Roro telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com