Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charly Van Houten Dikabarkan Digugat Cerai Lagi

Kompas.com - 26/10/2018, 11:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Rumah tangga vokalis Setia Band, Charly Van Houten, dan Regina Irawan kembali diterpa isu keretakan. Sebuah foto surat panggilan sidang cerai dari Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, terhadap Regina dan Charly beredar di media sosial.

Tercantum di situ bahwa pengadilan memanggil Regina dan Charly untuk hadir dalam sidang perdana pada 31 Oktober 2018 mendatang. Surat tersebut dikirim pada 8 Oktober lalu.

Tertulis bahwa nomor perkara perceraian tersebut adalah 8566/Pdt.G/2018/PA.Cmi. selain itu, ada juga surat kuasa penunjukan kuasa hukum oleh Regina untuk firma hukum advokat Ariyana S Ajisakha.

Pantauan Kompas.com pada laman sipp.pa-cimahi.go.id, nomor perkara tersebut benar terdaftar di PA Cimahi. Namun, baik nama penggugat maupun tergugat disamarkan.

Baca juga: Charly Van Houten Ingin Membahagiakan Hati Masyarakat Jawa Barat

Hanya ada nama kuasa hukum penggugat, yakni Ariyana S Ajisakha. Pada kolom tanggal pendaftaran, tertulis bahwa gugatan cerai itu diajukan pada 26 September 2018.

Sementara jadwal sidang yang tercantum adalah 31 Oktober pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan langsung dari Charly maupun Regina mengenai kabar gugatan cerai tersebut. Kompas.com belum berhasil menghubungi salah satu dari mereka.

Sebelumnya, Regina sudah pernah mengajukan gugatan cerai terhadap Charly pada 2015 lalu. Namun, Regina kemudian mencabut gugatan itu dan pasangan yang menikah pada Juli 2004 lalu itu rujuk kembali.

Baca juga: Charly Setia Band Tak Mau Muluk-muluk untuk 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau