Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitria dan Billy Syahputra Kunjungi Polda Metro Jaya Saat Kriss Hatta BAP

Kompas.com - 12/11/2018, 16:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Kriss Hatta bersama kuasa hukumnya, Indra Tarigan mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait laporan perzinahan yang dia tujukan pada Billy Syahputra dan Hilda Vitria.

"BAP dulu, buat yang perzinahan," kata Kriss sambil tergesah-gesah menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin (12/11/2018).

Sekitar satu jam kemudian, Billy dan Hilda menyusul Kriss dan masuk ke ruangan yang sama.

Billy dan Hilda tidak mengucapkan apapun ketika dikerumuni wartawan yang mencecar mereka dengan pertanyaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kriss Hatta Sudah Berstatus Tersangka

Setelah 30 menit, Billy dan Hilda meninggalkan Polda Metro Jaya dan tetap bungkam.

Kriss diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan hilda tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan Kris saat mereka melangsungkan pernikahan.

Saat dihubungi Kompas.com Minggu (11/11/2018), Indra berjanji hari ini dia dan Kriss akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus itu. Sekaligus mereka juga melakukan BAP untuk kasus perzinahan dan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

"Dan besok kami juga akan segera ke Polda Metro Jaya, BAP juga kasus perzinahan sama kasus UUD ITE yang kami laporkan Nikita Mirzani, Billy Syahputra sama Hilda, sekalian menjelaskan ini," imbuhnya.

Baca juga: Kriss Hatta Akan Laporkan Penyebar Surat Penetapan Tersangkanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com