Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kriss Hatta Diperiksa Dua Kali Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/11/2018, 19:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengatakan bahwa kliennya hanya diperiksa dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria.

"Dan Kriss Hatta juga baru diperiksa sama pihak penyidik baru dua kali, tiba-tiba langsung jadi tersangka ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Kriss membantah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kriss menjelaskan, saat itu dia meminta seseorang yang bernama Irdarwin Bachrul untuk mengurus dokumen pernikahaannya.

"Udah pasti membantah karena bukan gue yang mengerjakan itu, gue menyuruh Irdarwin Bachrul untuk mendaftarkan pernikahan gue sah di mata negara," jelas Kriss.

Kriss menilai seharusnya penyidik juga memeriksa Irdarwin Bachrul dalam kasus ini.

"Orang benar kok, gue beneran nikah, harusnya Irdarwin Bachrul juga diperiksa, ini Irdarwin Bachrul tidak diperiksa sama penyidik, enggak tahunya sudah menetapkan Kriss jadi tersangka aja," ucap Kriss.

"Mestinya Irdarwin Bachrul itu kan diperiksa dulu sama penyidik karena Kriss Hatta menyuruh (Irdarwin) waktu itu untuk mendaftarkan," sambung Indra.

Baca juga: Kriss Hatta Bantah Memalsukan Dokumen Pernikahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau