Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Masa Penahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari

Kompas.com - 19/11/2018, 19:03 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan terhadap presenter Augie Fantinus (39) yang tersandung kasus UU ITE diperpanjang oleh pihak kepolisian. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Augie telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 13 Oktober lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono masa penahanan Augie diperpanjang karena proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.

"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Agar proses hukumnya berjalan dengan baik, pemeran Ateng dalam film "Lagi-lagi Ateng" ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan.

"Ada (perpanjangan masa tahanan), 40 hari," kata Argo singkat.

Baca juga: Augie Fantinus Disebut Kurus dan Berjenggot oleh Kedua Rekannya

Argo menambahkan, bahwa pihak kepolisian juga menyediakan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi Augie menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Augie sempat tak ingin menggunakan kuasa hukum terkait kasus yang sedang menjeratnya. Namun, kini Augie diketahui telah memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Kita sediakan tetap (kuasa hukum). (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelas Argo.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Augie Fantinus Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau