Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Interpol Tangkap Orangtua Rapper Korea Selatan, Microdot

Kompas.com - 23/11/2018, 12:21 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Kepolisian Korea Selatan meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk menangkap orangtua rapper Shin Jae-ho atau Microdot.

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terduga pelaku kriminal yang berada di luar negeri.

Orangtua Microdot diduga melarikan diri dari Korea Selatan setelah meminjam beberapa ratus juta won (100 juta won sekitar Rp 1 miliar) dari teman, tetangga, dan kenalan mereka.

"Kami akan meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk orangtua Microdot. Saat ini kami sedang dalam proses pembuatan permintaan. Red notice belum dikeluarkan," kata sumber dari kepolisian kepada OSEN, Kamis (22/11/2018).

Sumber itu mengatakan pula, selain lewat red notice, mereka juga mencoba meminta orangtua Microdot untuk secara sukarela ke kantor polisi, namun mereka belum dapat dikontak.

Tuduhan penipuan terhadap orangtua Microdot muncul kembali awal pekan ini, ketika seseorang yang diduga korban mem-posting mengenai insiden dugaan penipuan tersebut pada 19 November.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke polisi sejak 1999, namun proses hukum terhenti pada penundaan penuntutan ketika pihak berwenang tidak dapat menemukan orangtua Microdot.

Microdot awalnya mengeluarkan pernyataan pada 19 November bahwa dia akan mengambil tindakan hukum terhadap rumor palsu tentang orang tuanya.

Setelah itu, ia lalu meminta maaf keesokan harinya dengan mengatakan bahwa dia tidak menyadari situasi tersebut dan dia akan secara pribadi berbicara kepada para korban.

Sementara itu, variety show "The Fisherman And The City" di mana Microdot akan tampil telah membatalkan produksinya pekan ini. Staf produksi sedang mendiskusikan kelanjutan acara tersebut.

Baca juga: Rapper Korea Selatan, Dok2, Dirampok di Los Angeles

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau