Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Lapor, Kuasa Hukum Angel Lelga Sebut Beda Perkara

Kompas.com - 27/11/2018, 08:31 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angel Lelga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang ia ajukan kepada Vicky Prasetyo terkait dugaan perusakan rumahnya saat penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky pada pada Senin (19/11/2018) dini hari.

Di waktu yang bersamaan, Vicky juga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang ia layangkan kepada Angel atas dugaan perzinaan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Angel, I Nyoman membantah jika laporan kliennya untuk menanggapi laporan yang diajukan oleh pihak Vicky.

"Tidak ada kaitannya dengan laporan (Vicky) yang di Polres Jakarta Selatan dengan (laporan Angel) Polda Metro," ucap Nyoman saat ditemui usai mendampingi Angel menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Angel Lelga Enggan Berkomentar

Menurut Nyoman, laporan antara Angel dan Vicky berbeda dalam hal pasal dan konteks hukum yang diperkarakan.

"Artinya laporan yang diajukan pak Vicky itu kan terkait dugaan perzinaan, pasal 284, kalau ini (Angel) kan laporan untuk pak Vicky dan kawan-kawan, pasal 163 (tentang masuk pekarangan milik orang lain tanpa izin) itu dan 170 (pasal pengrusakan secara bersama-sama)," ucap Nyoman.

Nyoman menambahkan, bahwa antara kliennya dan Vicky menindaklanjuti permasalahan ini dari perspektif hukum yang berbeda. Tak ada niatan untuk melakukan aksi saling melaporkan.

"Kalau kasus (laporan Angel) yang di Polda Metro kan sudah persoalan hukum, aturan-aturan negara yang dilanggar, ada dugaan barang yang dirusak secara bersama-sama. Kalau laporan Vicky itu kan person to person dengan bu Angel, persoalan rumah tangga," ungkap Nyoman.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Yakin Angel Lelga Segera Jadi Tersangka

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com