Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Belum Terima SP3 Kasus Perzinaan

Kompas.com - 03/01/2019, 12:44 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas laporan komedian Vicky Prasetyo terhadap istrinya, Angel Lelga, terkait kasus perzinaan.

Kuasa hukum Vicky, Salahudin Pakaya, mengatakan bahwa hingga saat ini ia dan kliennya belum menerima surat tersebut dari kepolisian.

"Surat SP3 dari polisi belum kami terima, tapi kami sudah mendengar penghentian penyidikan dari pemberitaan," ujar Salahudin dalam wawancara di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

Salahudin masih bertanya-tanya tentang alasan kepolisian memberhentikan pelaporan kliennya. Apakah alat bukti yang kurang atau seperti apa.

Hari ini, kata Salahudin, ia akan membicarakan langkah hukum selanjutnya dengan Vicky. Salah satu langkah hukum adalah melalui praperadilan dan sejumlah langkah lainnya.

"Ini kembali lagi terhadap keputusan Vicky kalau merasa tidak puas akan kami tindaklanjuti. Vicky nanti bisa melakukan praperadilan dan langkah-langkah lainya," ucap dia.

Dalam laporan perzinaan itu disebutkan Vicky memergoki Angel bersama seorang pria di dalam kamar di rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan Senin (19/11/2018) pukul 02.00 dini hari.

Setelah itu Vicky menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pelaporan.

Baca juga: Saksi Tak Datang, Sidang Cerai Angel Lelga-Vicky Prasetyo Ditunda Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com