JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan proses perceraian pasangan selebritas industri hiburan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga ditunda lagi.
Saksi dari pihak Vicky tak bisa dihadirkan dalam sidang Kamis ini (20/12/2018) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Berhubung saksi dari kami itu kerja, jadi saksi kembali ditunda ke tanggal 3 Januari 2019, hari Kamis. Masih diberi kesempatan terakhir dari pihak pemohon untuk mengajukan saksi kembali, seperti yang sudah diagendakan," ujar kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihaloho, ketika ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis ini.
Baca juga: Kuasa Hukum: Visum Sudah Ada, Vicky Prasetyo Yakin Angel Lelga Akan Jadi Tersangka
Saksi yang berhalangan hadir itu adalah Linda, yang merupakan kerabat Vicky.
"Rencana saksi yang kemarin kami coba sampaikan itu adalah Linda, saudara dari Vicky. Dia sepupu atau keponakan lah," kata Marlon.
Baca juga: Adik Vicky Prasetyo Beberkan Fakta Nikah Siri Kakaknya dan Angel Lelga
Linda dijadikan saksi dari pihak Vicky karena dinilai mengetahui kondisi rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.
"Ya, Linda itu kami yakin mengetahui banyak tentang kehidupan rumah tangga Vicky sama Angel, sama seperti adik kandungnya. Karena Linda juga pernah tinggal di rimah Vicky di Bekasi, Cikarang, jadi tahu perihal rumah tangga Vicky dan Angel dari awal sampai dengan penggerebekan yang kemarin," tutur Marloncius.
Baca juga: Saling Lapor, Kuasa Hukum Angel Lelga Sebut Beda Perkara
Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga menikah pada 9 Februari 2018 di Jakarta.
Pada 20 September 2018, Vicky mengajukan permohonan cerai talak terhadap Angel melalui PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Berkaca-kaca, Vicky Prasetyo Ungkap Kronologi Penggerebekan Angel Lelga
Kemudian, dalam proses perceraian Vicky-Angel, Vicky bersama kuasa hukumnya, Salahudin Pakaya, melakukan penggerebekan di rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 pukul 02.00 WIB.
Salahudin menyebut bahwa ketika itu ia dan Vicky memergoki Angel bersama seorang pria lain di dalam kamar.
Lalu, Vicky melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor pelaporan LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Angel dituduh melanggar Pasal 284 yaitu perzinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.