Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sisipkan Materi Tambahan soal Nafkah Anak dalam Gugatan Perceraiannya

Kompas.com - 03/01/2019, 12:45 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Nikita Mirzani menambahkan satu materi dalam mengajukan permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai kepada suaminya, Dipo Latied, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa materi tambahan itu terkait persoalan nafkah anak yang saat ini dikandung oleh Nikita.

"Saat gugatan pertama diajukan, Nikita tidak dalam keadaan hamil, sehingga dengan dicabutnya itu justru kami mengajukan lagi gugatan ini dengan beberapa poin-poin. Salah satunya tentang pertanggungjawaban seorang ayah terhadap anak yang nantinya akan dilahirkan," ujar Fahmi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Lagi Unggah Foto atau Video Anaknya di Media Sosial

Nikita ingin Dipo tetap bertanggung jawab terhadap anak yang tengah dikandungnya. Tanggung jawab itu berupa memelihara dan juga soal nafkah jika anaknya lahir ke dunia kelak.

"Itu kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada tergugat (Dipo)," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dipo, Asfa Davi Bya, enggan mengomentari terkait materi soal anak yang masuk dalam berkas perkara gugatan cerai tersebut.

"Mana anaknya? Oh yang lagi hamil. Saya enggak tahu yang soal hamil. Kami enggak tahu," kata Asfa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com