JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, M Zakir Rasyidin, membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus prostitusi online.
Menurut Zakir, kliennya telah memberi keterangan kepadanya bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Zakir mengatakan bahwa pernyataan dari pihak kepolisian atas terlibat atau tidaknya Vanessa bisa dibuktikan nanti seiring berjalannya proses hukum.
"Tapi penyidik kan pakai kacamata mereka, ada tersangka ada bukti. Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada (uang transfer) 80 juta," ucap Zakir.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online
Kendati demikian, Zakir belum bisa membeberkan bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian karena bukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
"Itu kan pemeriksaan penyidikan, kita tidak bisa buka ke ranah publik. Tapi ada beberapa hal yang kita ingin luruskan. Terkait (tarif kencan) 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya miliknya atau bukan," ucap Zakir.
Meski berbeda versi, Zakir tak bisa mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian keliru, ia mengaku tetap menghormati apa yang didapat oleh pihak kepolisian saat penangkapan terjadi.
"Saya tidak katakan (pihak kepolisian) keliru, saya tidak bisa menjustifikasi statement orang. Kita kan bilang kalau klien kami terbukti kita dorong proses itu. Sejauh ini kan tidak ada bukti keterlibatan klien kami," ungkap Zakir.
"Itu (pernyataan) versi penegak hukum kita hormati. Kita kan enggak bisa pastikan benar atau tidak karena kan yang jadi dasar pemyampaian kita ke media adalah apa yang disampaikan klien," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.