Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Punya Bukti Mantan Suami Nikita Mirzani Masih Beri Nafkah untuk Putranya

Kompas.com - 12/01/2019, 07:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sajad Ukra, Sunan Kalijaga menampik pernyataan presenter Nikita Mirzani, yang menyebut bahwa Sajad tidak memberikan nafkah kepada anaknya.

"Nikita Mirzani menyatakan tidak pernah sama sekali mendapatkan nafkah untuk anaknya dari mantan suaminya yaitu dari Sajad Ukra," kata Sunan saat ditemui di kawasan Senopati bersama Medina, istri Sajad, Jumat, (11/1/2019)

"Pernyataan dari Nikita Mirzani itu sangat sangat bisa dikatakan pernyataan yang tidak berdasar," sambungnya.

Sunan menuturkan, dari keterangan Medina, Sajad selalu mengirimkan Rp 6 Juta setiap bulan kepada Nikita dari tahun 2013 lalu.

Baca juga: Laporkan Mantan Suami, Nikita Mirzani Tegaskan Itu Bukan Demi Uang

"Ya berdasarkan dari penjelasan ibu Medina dan berdasarkan bukti-bukti yang saya terima, di situ jelas bahwa dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 yaitu bulan Desember kemarin Sajad Ukra selaku bapak masih terus memberikan nafkah kepada anaknya ya," tutur Sunan.

"Di situ jelas bisa dibuktikan karena ini bukan omongan ini adalah suatu transfer account, yang ada atas nama pemberi dan atas nama penerima. Itu bisa dibuktikan bahwa sampai dengan 2018 kemarin bulan Desember Nikita Mirzani masih menerima," tambahnya.

"Sesuai putusan pengadilan itu enam juta rupiah (setiap bulannya)," sambung Medina.

Medina juga menunjukan bukti transfer dari rekening Sajad pada Juli 2013 lalu.

Saat ini, kata Medina, Sajad masih harus mengurus pekerjaannya di Singapura sehingga tidak bisa hadir dan menjelaskan langsung keterangannya tentang hal itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Sisipkan Materi Tambahan soal Nafkah Anak dalam Gugatan Perceraiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com