Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Mantan Suami, Nikita Mirzani Bawa Dua Saksi

Kompas.com - 04/01/2019, 18:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani membawa dua orang saksi untuk memenuhi panggilan atas laporannya terhadap Sajad Ukra, mantan suaminya.

"Kedatangan hari ini itu panggilan atas kasus Niki yang melaporkan Sajad Ukra, pemanggilan saksi," kata Nikita saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).

Dua saksi itu merupakan keluarga Nikita yang mengetahui kisah perjalanan rumah tangga Nikita dengan Sajad Ukra.

Baca juga: Nikita Mirzani Sisipkan Materi Tambahan soal Nafkah Anak dalam Gugatan Perceraiannya

"Yang ditanya bukan Niki tapi saksinya. Ada dua hari ini, nanti dua lagi hari Senin. Saksinya orang-orang yang tahu kejadian sebenarnya, pokoknya dari tahun 2013 ke 2015 deh," ujar Nikita.

"Ada (keluarga) sih, abang. Saudara ada dua selebihnya nanti yang pernah kerja di rumah," sambungnya.

Fachmi menjelaskan, ada 20 daftar pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi-saksi itu.

"Iya tadi ada sekitar sekitar 20 kurang lebih pertanyaanya, tadi ada dua orang saksi, masing- ada 20 pertanyaan terkait bagaimana orang itu (Sajad Ukra) melakukan pelantaran itu," jelas Fachmi.

Nikita Mirzani diketahui telah melaporkan mantan saminya, Sajad Ukra ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terkait kasus penelantaran anak pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau