Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Minta Stasiun Televisi Evaluasi Presenter yang Sering Timbulkan Konflik

Kompas.com - 24/01/2019, 18:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada stasiun televisi mengevaluasi kinerja presenter yang mereka pekerjakan, terutama yang sering menimbulkan masalah.

Termasuk pembawa acara Billy Syahputra yang pada Rabu (23/1/2019) kemarin, nyaris berkelahi dengan pengacara Indra Tarigan dalam program Pagi Pagi Pasti Happy.

"(Kami meminta Trans TV) mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com dari kpi.go.id, Kamis (24/1/2019).

Indra diketahui merupakan kuasa hukum artis peran Kriss Hatta, suami dari kekasih Billy yang bernama Hilda Vitria.

Baca juga: Billy Syahputra dan Kuasa Hukum Kriss Hatta Nyaris Berkelahi di Televisi, KPI Beri Sanksi

KPI, lanjutnya, juga meminta televisi yang menayangkan Pagi Pagi Pasti Happy itu melakukan evaluasi diri dan tak lupa menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hal tersebut agar pihak televisi bisa memberikan manfaat positif kepada pemirsa melalui tayangan-tayangannya.

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan," ujar Nuning.

Sebelumnya, KPI memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap program televisi bertajuk Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.

"Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.

Pihaknya menemukan pelanggaran berupa ajakan berkelahi antara presenter Billy Syahputra dengan narasumbernya Indra Tarigan.

Dalam acara tersebut terdapat aksi saling dorong antara Billy dan Indra.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” kata Nuning.

Baca juga: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com