Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Jaelani: Hadapi dengan Senyuman

Kompas.com - 03/02/2019, 15:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani (18) mengunggah foto penampilannya saat manggung bersama Dewa 19 pada akun Instagram-nya, @duljaelani.

Konser bertajuk Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia tersebut digelar di Stadium Malawati, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Sabtu (2/2/2019) malam.

Foto itu tidak menunjukkan suasana riang ataupun bahagia, melainkan wajah Dul yang menahan tangis saat memainkan keyboard. Dari belakang, Dul dipeluk oleh vokalis Ari Lasso yang bernyanyi.

"Hadapi Dengan Senyuman," tulis Dul pada sebuah keterangan foto seperti dikutip Kompas.com, Minggu (3/2/2019)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hadapi Dengan Senyuman.

A post shared by Sang Pemuja (@duljaelani) on Feb 2, 2019 at 11:00pm PST

Dalam video yang beredar di media sosial, Dul menangis saat memainkan lagu "Hadapi Dengan Senyuman".

Lagu itu sebagai bentuk dukungan kepada ayah Dul, Ahmad Dhani, yang saat ini terjerat masalah hukum.

Kakak Dul, Al Ghazali, yang berada di barisan penonton juga ikut menangis saat lagu tersebut dinyanyikan.

Adapun lewat unggahan pada akun Instagram-nya, Ari memberikan semangat kepada Dhani di hadapan penonton yang ikut bernyanyi dan menyalakan lampu ponsel mereka.

"Be strong Ahmad Dhani!" teriak Ari, yang disambut dengan keriuhan oleh para penonton.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Be strong Bro ????????? #hadapidengansenyuman Part 2. @duljaelani kamu keren ?????? #kualalumpur #dewa19reunionmy #dewa19 #arilasso

A post shared by Ari Lasso (@ari_lasso) on Feb 2, 2019 at 7:16pm PST

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani.

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Al Ghazali dan Dul Jaelani Menangis di Konser Dewa 19 Reunion

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau