Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya

Kompas.com - 04/02/2019, 12:10 WIB
Andika Aditia,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Draf RUU (Rancangan Undang-undang) Permusikan menjadi sorotan, terutama oleh para pemusik yang menganggap banyak dari isinya yang menghambat perkembangan musik Tanah Air.

Menyikapi draf itu, 262 pelaku industri musik Indonesia sepakat membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata penyanyi Danilla Riyadi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan

Menurut mereka, dari 54 pasal setidaknya ada 19 pasal yang bisa menghambat proses berkarya para pemusik, yakni pasal-pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Contoh lainnya, Pasal 50 mengatur hukuman pidana bagi pemusik yang melanggar aturan pada Pasal 5, meski belum ada keterangan berapa lama hukuman penjaranya atau berapa banyak dendanya

"Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.

Baca juga: Ashanty: Anang Hermansyah Tidak Ingin Kreativitas Musisi Dibatasi RUU Permusikan

Selain itu, sorotan juga diarahkan ke, sebut saja, Pasal 10, yang mengatur distribusi karya musik, dan Pasal 32, yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.

Pasal 32 mereka anggap membatasi jalur pemusik dalam berkarier, karena pengakuan profesi sebagai pemusik harus melalui uji kompetensi.

Baca juga: Anang Hermansyah Enggan Jelaskan soal RUU Permusikan Setengah-setengah

Sementara itu, bagi penyanyi Rara Sekar Larasati, sebagian pasal yang terdapat dalam draf RUU Permusikan masih mengambang dan kurang melindungi kebebasan berekspresi melalui musik.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," kata mantan personel Banda Neira, Rara Sekar.

Baca juga: RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya

Sebanyak 262 pelaku industri musik Indonesia dari berbagai lapipasn masyarakat bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Mereka, antara lain, Rara Sekar, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Bisma Kharisma, Charita Utami, Arian, Bam Mastro, dan Teddy Adhitya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau