Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya

Kompas.com - 01/02/2019, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menanggapi kritik dari beberapa musisi terkait isi dari draf RUU Permusikan.

Anang yang juga musisi kemudian menjelaskan kronologi pembentukan RUU Permusikan tersebut hingga upaya yang telah dilakukan oleh para anggota Komisi X DPR RI.

"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Anang mengatakan bahwa keberadaan RUU Permusikan bermula dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasikan oleh politisi lintas fraksi pada Maret 2015.

Mereka berkeliling ke beberapa pihak mulai ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan pengecekan langsung ke lapangan.

Dalam perjalanannya, kata Anang, efektivitas patroli pemberantasan pembajakan yang dilakukan polisi tidak efektif. Akhirnya, kata Anang, muncul ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik.

"Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," kata dia.

Pada 7 Juni 2017, komunitas musik yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi bidang musik. DPR dan Kami mendukung keberadaan RUU Permusikan.

Satu tahun kemudian, kata Anang, RUU Permusikan mengalami kemajuan.

"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," kata Anang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+