JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menanggapi kritik dari beberapa musisi terkait isi dari draf RUU Permusikan.
Anang yang juga musisi kemudian menjelaskan kronologi pembentukan RUU Permusikan tersebut hingga upaya yang telah dilakukan oleh para anggota Komisi X DPR RI.
"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Anang mengatakan bahwa keberadaan RUU Permusikan bermula dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasikan oleh politisi lintas fraksi pada Maret 2015.
Mereka berkeliling ke beberapa pihak mulai ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam perjalanannya, kata Anang, efektivitas patroli pemberantasan pembajakan yang dilakukan polisi tidak efektif. Akhirnya, kata Anang, muncul ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik.
"Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," kata dia.
Pada 7 Juni 2017, komunitas musik yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi bidang musik. DPR dan Kami mendukung keberadaan RUU Permusikan.
Satu tahun kemudian, kata Anang, RUU Permusikan mengalami kemajuan.
"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," kata Anang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.