Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda

Kompas.com - 21/02/2019, 15:16 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus narkoba penyanyi kawakan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM karena berkas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum siap.

Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (21/2/2019).

Hal itu disampaikan oleh salah satu petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Indra, kepada Kompas.com di lokasi, Kamis (21/2/2019).

"Hari ini (sidang Fariz RM) ditunda, rentutnya (rencana tuntutan) belum siap," ujar Indra.

Berkait jadwal sidang berikutnya, Indra mengaku belum tahu persis kapan akan kembali digelar.

"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," ucapnya.

Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018.

Penangkapan pelantun lagu "Sakura" itu merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka berinisial DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Ketika ditangkap, paman dari penyanyi Sherina Munaf ini kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Lantaran hal itu, penyanyi berusia 60 tahun ini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: 6 Fakta Fariz RM dan Kasus Narkobanya Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com