Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Optimistis Augie Fantinus Divonis Ringan

Kompas.com - 26/02/2019, 10:01 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Augie Fantinus, Fajri Yusuf Herman yakin jika vonis yang akan dijatuhkan terhadap kliennya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Fajri mengatakan ia melihat dari proses persidangan cenderung tak memberatkan posisi Augie sebagai terdakwa perkara pencemaran nama baik.

"Sangat optimis (vonisnya ringan) sih karena melihat sidang juga majelis hakim sempat menceletuk 'sudahlah jangan lama-lama sidangnya terdakwa, sudah mengakui perbuatannya'. Jadi semoga tidak terlalu panjang lebar," ucap Fajri ditemui usai mendampingi Augie dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (25/2/2019).

Fajri berharap, celetukan majelis hakim tersebut tetap bertahan sampai sidang putusan tiba agar apa yang diharapkan Augie terkabul.

"Semoga pada saat menjatuhkan putusan itu (vonis meringankan) masih ada di majelis hakim, semoga masih ada dan dengan melihat liputan hari ini majelis hakim, jaksa, lihat hatinya iba terketuk untuk 'ya sudahlah maafkan', semoga sih harapan kami seperti itu," ungkap Fajri.

Akan tetapi, lanjut Fajri, apabila vonis untuk Augie tetap tergolong berat, ia beserta kliennya mengaku sudah legawa dan tak ingin mengajukan banding.

Augie sendiri dijerat dengan empat dakwaan, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga di atas lima tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) sedianya membacakan tuntutan pada Senin (25/2/2019). Namun karena JPU belum siap, sidang pembacaan tuntutan diundur hingga minggu depan.

Baca juga: Augie Fantinus Menyayangkan Sidangnya Ditunda Seminggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com