Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan, Augie Fantinus Bebas Minggu Depan

Kompas.com - 05/03/2019, 19:18 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Augie Fantinus divonis lima bulan hukuman penjara oleh majelis hakim atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kemayoran, Selasa (5/3/2019).

Sidang yang awalnya hanya beragendakan tuntutan ini, disatukan oleh majelis hakim dengan agenda putusan karena melihat kondisi yang memungkinkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Augie selama delapan bulan penjara.

Baca juga: Augie Fantinus Berharap Bisa Pulang Saat Istri dan Ibu Ulang Tahun

Majelis hakim mengatakan, bahwa vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan.

Beberapa di antaranya adalah, sikap sopan Augie selama persidangan, telah meminta maaf serta menyesali perbuatannya, sudah ada kesepakatan damai dengan penggugat, dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih seraya mengetuk palu satu kali, tanda vonis telah dijatuhkan.

"Dengan putusan ini, barang bukti persidangan berupa tiga buah flashdisk dan satu HP iPhone yang disita akan dimusnahkan, sementara akun instagram, akun email beserta KTP milik terdakwa akan dikembalikan," ucap Titik meneruskan.

Mendengar vonis ini, Augie menerimanya dengan sepenuh hati dan tak ingin mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Saya menerima putusan ini dengan segala konsekuensinya," ucap Augie menjawab pertanyaan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Augie akan bebas pada minggu depan, tepatnya pada Rabu (13/3/2019), setelah dikurangi masa tahanan selama proses persidangan yang hampir memasuki lima bulan.

Sebelumnya, Augie didakwa dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45a ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Augie Fantinus dan Reza Bukan Saling Menguatkan di Dalam Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau