KOMPAS.com - Rapper dan produser YG Entertainment, Kim Byung Hoon atau dikenal dengan nama Kush (35), terancam dipenjara karena membeli dan menggunakan kokain.
Jaksa menuntut Kim dengan hukuman lima tahun masa tahanan dengan denda 875.000 won atau setara Rp 11 juta.
Kim didakwa mengonsumsi 0,7 gram kokain sebanyak tujuh kali setelah membeli 2,5 gram dari seorang teman antara November dan Desember 2017.
Baca juga: YG Entertainment: Seungri Siap Bekerja Sama dengan Polisi
Produser album girlband 2NE1 yang tidak memiliki catatan kriminal itu mengakui tuduhan tersebut. Putusan pengadilan akan dibacakan pada 18 Maret 2019.
Pada Desember 2017, polisi menangkap Kim mengambil 0,48 gram kokain dari kotak surat di sebuah vila di Bangbae-dong, Seoul selatan. Rapper itu mengklaim temannya, yang tahu dia mengidap depresi, telah menawarkan obat itu.
Kim dikenal saat tampil dalam musim kelima program survival hip-hop Mnet, Show Me the Money. Dia juga memproduksi lagu-lagu hit dari 2NE1 berjudul "I Don't Care" dan lagu "Yanghwa BRDG" yang dipopulerkan oleh Zion T.
Baca juga: YG Entertainment Ungkap Penyebab Batalnya Konser Seungri BIGBANG di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.