Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ungkap Alasan Ajukan Nafkah Rp 500 Juta ke Dipo Latief

Kompas.com - 18/03/2019, 07:00 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada sidang isbat perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pembawa acara Nikita Mirzani (33) disebut meminta uang nafkah ke Dipo Latief sebesar Rp 500 juta. Terkait hal ini, Nikita memberi penjelasan.

"Jadi uang nafkah itu sudah enggak diberikan Dipo dari Agustus. Memang Niki juga enggak pernah nafkah ya karena Niki tahu keuangan dia juga. Nah kenapa adanya nafkah sampai Rp 500 juta. Itu dikalkulasikan dari Agustus sampai melahirkan kalau dia mampu," ujar Niki saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2019).

Nikita menjelaskan, jumlah sebesar Rp 500 juta itu adalah akumulasi nafkah dari Agustus 2018 hingga kelahiran bayi yang dikandungnya kelak.

Baca juga: Syukuran Tujuh Bulan Kehamilan, Nikita Mirzani Tak Beritahu Dipo Latief

"Aduh itu kan 500 (juta) dikalkulasikan sampai lahiran. Misalkan lahirannya bulan Mei, akumulasikan aja dari Agustus. Masak Rp 500 juta enggak punya," ucap Niki.

Niki mengatakan bahwa dia tak mempermasalahkan bila Dipo tak mampu memenuhi tuntutannya tersebut.

"Kalau enggak mampu, ya sudah enggak usah banyak cakap, diam aja gitu. Gue juga enggak minta," kata Niki.

Pemain film Comic 8 itu menambahkan bahwa jumlah itu dicantumkan karena telah diatur dalam undang-undang.

"Sama seperti yang ini. Itu kan semua diwajibkan untuk ditulis, bukan Niki yang minta. Tapi memang sudah ada undang-undangnya," ungkap Niki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com