KOMPAS.com - Mantan member boyband BIGBANG, Seungri, mengakui bahwa benar ia mendaftarkan kelab Monkey Museum yang ia dirikan dengan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, sebagai restoran. Seungri juga disebut tahu bahwa tindakan itu ilegal.
Hal tersebut merupakan kali pertama Seungri mengakui kecurigaan terhadapnya sejak munculnya skandal Burning Sun, kelab malam miliknya.
“Saya melihat kelab lain mendaftarkan bisnis mereka sebagai restoran atau studio foto, jadi saya hanya ikut-ikutan. Tapi begitu saya melihat mereka rusak, saya memperbaikinya,” kata Seungri kepada polisi berdasarkan laporan News 9 KBS, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Nancy MOMOLAND Dikabarkan Ganti Nama yang Mirip Seungri
Menurut polisi, Seungri dan CEO Yoo diduga mengoperasikan kelab malam mereka dengan tidak benar, misalnya memasang panggung terpisah di kelab untuk penari agar menari pada jam kerja.
Kembali pada 2016, polisi Gangnam menerima laporan dari beberapa usaha di sekitar Monkey Museum dan menuduh kelab malam itu melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan. Akibatnya, mereka didenda 40,8 juta won atau Rp 501 juta.
Di luar itu, polisi saat ini sedang menyelidiki kecurigaan bahwa Seungri menyediakan layanan prostitusi bagi investor kelas atas untuk melancarkan investasi bisnisnya.
Kepolisian juga memeriksa dua perempuan yang diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Baca juga: Karena Skandal Seungri, Bos YG Entertainment Dikabarkan Akan Dilengserkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.