Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan

Kompas.com - 28/03/2019, 15:11 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (28/3/2019). Steve tiba di pengadilan pada pukul 14.15 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Saat memasuki ruang tahanan sementara PN Jakarta Barat, pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta? itu mengaku siap menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa tersebut.

"Iya (siap membacakan nota keberatan)," ujar Steve sembari memasuki ruang tunggu tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pengedar pada Steve Emmanuel

Steve yang pada lehernya tampak tertempel beberapa lembar koyo, memberikan senyuman kepada awak media dan menyatakan bahwa dia dalam keadaan sehat.

"(Kondisi saya) baik, sehat," ucap Steve.

Steve sebelumnya ditangkap setelah kedapatan memiliki dan diduga menyelundupan narkoba jenis kokain pada 21 Desember 2018 lalu.

Dari tangannya disita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia pun terancaman dikenai hukuman pidana penjara minimum lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Serius Permintaan Eksepsi Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com