Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 28/03/2019, 17:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma.

"Mengenai putusan Ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib," ujar Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Keanehan tersebut Rhoma rasakan, pertama, berdasarkan surat edaran MA pengguna di bawah 1 gram harus direhabilitasi. Rhoma berujar, Ridho adalah pengguna sabu di bawah 1 gram.

Ridho, kata Rhoma, juga sudah sudah menjalani masa rehabilitasi dan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

"Tiba-tiba datang surat MA meminta Ridho di penjara. Ini pertanyaan besar? Kok, keputusan surat edaran dilanggar sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara," kata Rhoma.

"Rehab itu disembuhkan, Ridho sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi, dia ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya di mana? Itu yang saya enggak ngerti," kata dia.

Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat putusan dari MA.

"Seharusnya surat itu sudah kami terima dari PN Jakbar. Kemudian PN Jakbar akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakbar. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kami melakukan perlawanan dan pembelaan," kata Cholidin.

Baca juga: Konsentrasi Ridho Rhoma Terganggu karena Putusan MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau