Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Kompas.com - 26/03/2019, 06:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma mengaku siap menjalani masa hukumannya yang bertambah untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Penambahan itu terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis terhadap Ridho.

Melalui Instagram Story miliknya pada Senin (25/3/2019), putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengungkap kesiapannya menjalani hukuman tambahan tersebut.

"Saya sudah bertanggungjawab dan menjalankan hukuman pada 2017 yg lalu. Namun apabila mahkamah agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," tulis Ridho, seperti dikutip Kompas.com, Senin malam.

"Karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tulisnya lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ya Allah, berikanlah aku kekuatan. Aku yakin sesungguhnya engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku. #allahkarim

A post shared by Ridho Rhoma (@ridho_rhoma) on Mar 25, 2019 at 3:08am PDT

Namun, belum diketahui mekanisme hukuman yang harus Ridho jalani, kembali ke tempat rehabilitasi narkota atau justru masuk bui.

Baca juga: Ridho Rhoma Enggan Bicarakan soal Rencana Pernikahannya

Pelantun "Kerinduan" memohon doa kepada publik agar diberikan ketabahan untuk kembali menjalani hukuman.

"Seperti yang teman2 semua dengar di media mengenai kasus saya yg lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho seperti dikutip Kompas.com, Senin.

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya," imbuhnya.

Ridho lalu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selalu mendukung serta mendoakannya.

"Saya ucapkan terimakasih yg sebesarnya kepada teman2 semua yg sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulis Ridho.

Sebelumnya, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya hanya menghukum Ridho Rhoma dengan rehabilitasi narkoba selama 10 bulan.

 Baca juga: Mahkamah Agung Perpanjang Hukuman Ridho Rhoma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau